Sawahlunto, newskominfo.co.id
Menindak lanjuti surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan kerja Produksi nomor PAS.3.UM.01.01-38 tanggal 06 januari 2023 tentang Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Bertampat di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTNaker) Kota Sawahlunto, Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Penamaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto Nomor : 188.46/27/DPMPTSPNAKER tanggal 5 juni 2023 tentang Tanda Daftar Pelatihan Kerja (LPK) Bengkel Kerja Lapas Narkotika Sawahlunto pada Kamis 08 Juni 2023.
Penerbitan Surat Keputusan ini merupakan hasil sinergitas antara Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTNaker) Kota Sawahlunto yang bertujuan untuk membina dan membentuk warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Sawahlunto yang berdaya saing serta sebagai bekal keahlian saat kembali ke kehidupan bermasyarakat di era kompetitif.
Menurut Kalapas Rommy pihaknya telah melakukan Audiensi dan Koordinasi Bersama Kepala Dinas terkait. Pihak lapas juga paparkan terkait kegiatan kerja berupa pelatihan yang telah dan akan kita laksanakan di Lapas Narkotika Sawahlunto.
”Alhamdulillah, bengkel kerja Lapas Narkotika Sawahlunto resmi terdaftar sebagai salah satu Lembaga Pelatihan Kerja di Kota Sawahlunto. ”kata Rommy.
Lebih lanjut, Kalapas Rommy menjelaskan bahwa kegiatan bengkel kerja produktif dapat terlaksana berkat assessment yang dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, kegiatan tersebut dimulai sejak awal WBP masuk ke Lapas tujuannnya untuk mengetahui bakat dan keahlian dan potensi yang miliki oleh para WBP, sehingga dalam pengembangannya menyesuaikan dengan bakat dan keahlian tersebut.
Adapun Jenis Kegiatan yang dikembangkan dalam Bengkel Kerja produktif di Lapas Narkotika Sawahlunto berupa kegiatan pertanian dan perekebunan, budidaya perikanan air tawar, pembuatan batako, pelatihan konstruksi dan pertukangan modern seperti Rangka baja.
"Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tentunya sangat bermanfaat untuk WBP nantinya setelah bebas.dimana sertifikat pelatihan kerja bisa diterbitkan sendiri, “kata Rommy.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat Haris Sukamto mengapresiasi Langkah inovatif Lapas Narkotiak Kelas III Sawahlunto. Ia berharap dengan bekal keterampilan tsb diharapkan WBP dapat jadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani pidana. Alisyehbana selaku Kadivpas juga turut mengapresiasi langkah Kalapas Narkotika Sawahlunto, "ini UPT ketiga dari 25 UPT Pemasyarakatan di Sumbar yang telah mendapatkan sertifikat tanda daftar Lembaga Pembinaan Keterampilan (LPK)yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat. Semoga UPT Pemastarakatan yang lain bisa segera menyusul mendapatkan sertifikat LPK dimaksud.
Yanto/Aldes. newskominfo.co.id